Analisis Artikel
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan angka pengangguran terbuka di
Indonesia masih tinggi. Jumlahnya masih 6,14 persen dari total penduduk
Indonesia.
Muhaimin mengungkapkan, masyarakat
yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi hanya 9 persen. Kondisi ini, kata
dia, berdampak pada kualitas dan kompetensi dan berdampak pada daya saing
dengan negara lain.
"Angkatan kerja kita terserap
terus meningkat, meskipun kita masih memiliki sisa persoalan pengangguran.
Tahun lalu 6,5 persen dan turun saat ini jadi 6,14 persen atau 7 jutaan orang
pengangguran terbuka. Masih sisakan masalah," ujarnya dalam Seminar Youth
Public Lecture dengan tema “Partisipasi Pemuda dalam Meningkatkan Kualitas
Tenaga Kerja Indonesia", Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis
(18/04/2013).
Dia menambahkan, pihaknya mendorong
agar adanya peningkatan ekonomi informal, salah satunya alternatif
kewirausahaan masyarakat. Sektor informal, kata dia, membantu penyerapan tenaga
kerja.
"Termasuk pengangguran
tertutup, kelihatannya kerja tetapi sebenarnya menganggur. Pengangguran
tertutup adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam sehari. Ini jadi catatan
antisipasi," paparnya.
Saat ini, lanjut Muhaimin, Indonesia
terlanjur lebur di dalam perjanjian global, APEC, AFTA dan tak bisa mundur.
Karena itu, pendidikan menjadi faktor utama dalam penyiapan SDM untuk
pembangunan nasional.
"Tanpa itu tak bisa berdiri
kuat. Pelatihan tenaga kerja kita, pembangunan dan keterampilan, jadi pondasi
antisipasi tuntutan kompetensi. Itu jadi pemetaan pasar ekonomi, dengan
kenyataan itu, kami sudah membantu dari APBN, lalu dunia usaha, pihak swasta
terus bersinergi. Tak bisa diserahkan hanya pada pemerintah. Masing-masing
harus punya skenario," tandasnya.
Analisis:
Pengangguran
umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak
sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya
pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga
dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Ada tiga faktor
mendasar yang menjadi penyebab masih tingginya tingkat pengangguran di
Indonesia:
Ketiga faktor tersebut
adalah :
ketidaksesuaian antara
hasil yang dicapai antara pendidikan dengan lapangan kerja, ketidakseimbangan demand
(permintaan) dan supply (penawaran) dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang
dihasilkan masih rendah, lapangan pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja
umumnya tidak sesuai dengan tingkat pendidikan atau ketrampilan yang dimiliki.
“Umumnya perusahaan
atau penyedia lapangan kerja membutuhkan tenaga yang siap pakai, artinya sesuai
dengan pendidikan dan ketrampilannya, namun dalam kenyataan tidak banyak tenaga
kerja yang siap pakai tersebut. Justru yang banyak adalah tenaga kerja yang
tidak sesuai dengan job yang disediakan”
Penyebab lain adalah
kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai dengan yang diharapkan di lapangan,
antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh perguruan tinggi yang belum
memadai, atau belum mencapai standar yang ditetapkan.
SDM yang tidak memadai
ini bisa disebabkan kurikulum perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan yang
dibutuhkan industri, dan juga anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor
pendidikan yang masih rendah sehingga yang dihasilkan pun tidak mencapai maksimal.
Pengangguran berdampak
luas terhadap kehidupan ekonomi, sosial dan politik yang pada gilirannya akan
memukul balik kestabilan makro-ekonomi yang telah dicapai.
Dampak negative dari
masalah pengangguran seperti beragamnya tindakan kriminal, anak jalanan,
pengemis, prostitusi, perdagangan anak, aborsi, pengamen dan sebagainya sudah
menjadi patologi sosial atau penyakit sosial yang menyebar bagaikan virus
kanker yang sulit diberantas. Penyakit sosial ini sangat berbahaya dan
menghasilkan korban-korban sosial yang tidak ternilai. Menurunnya kualitas
sumber daya manusia, tidak dihargainya martabat dan harga diri manusia yang
merupakan korban sosial dari penyakit sosial ini sudah sangat merusak
sendi-sendi kehidupan kemanusiaan yang beradab. Karena itu pengangguran ini
harus secepatnya dipecahkan dan dicarikan jalan keluarnya yang terbaik.
Dampak ekonomi dengan
terjadinya pengangguran antara lain ; adanya beban anggaran yang besar dari
keuangan negara, dan dapat menyebabkan ketidak-stabilan, ketidak-amanan, dan
ketidak-nyamanan dalam berusaha, sehingga unit-unit bisnis tidak maksimal dalam
menjalankan usahanya, karena adanya gangguan dari orang-orang yang lapar akibat
pengangguran yang tinggi atau tidak mempunyai pekerjaan yang layak.
Setiap penganggur diupayakan
memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan
remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat
Indonesia. Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi
komitmen nasional.
Untuk itu diperlukan dua kebijakan,
yaitu kebijakan makro dan mikro (khusus). Kebijakan makro (umum) yang berkaitan
erat dengan pengangguran, antara lain kebijakan makro ekonomi seperti moneter
berupa uang beredar, tingkat suku bunga, inflasi dan nilai tukar yang
melibatkan Bank Indonesia (Bank Sentral), fiskal (Departemen Keuangan) dan
lainnya. Dalam keputusan rapat-rapat kebinet, hal-hal itu harus jelas
keputusannya dengan fokus pada penanggulangan pengangguran. Jadi setiap lembaga
pemerintah yang terkait dengan pengangguran harus ada komitmen dalam
keputusannya dan pelaksanaannya.
Kebijakan Mikro
Selalin itu, ada juga kebijakan
mikro (khusus). Kebijakan itu dapat dijabarkan dalam beberapa poin.
Pertama, pengembangan mindset dan
wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya
memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan
secara optimal. Dengan demikian, diharapkan setiap pribadi sanggup
mengaktualisasikan potensi terbaiknya dan dapat menciptakan kehidupan yang
lebih baik, bernilai dan berkualitas bagi dirinya sendiri maupun masyarakat
luas.
Kepribadian yang matang, dinamis dan
kreatif memiliki tujuan dan visi yang jauh ke depan, berani mengambil tantangan
serta mempunyai mindset yang benar. Itu merupakan tuntutan utama dan mendasar
di era globalisasi dan informasi yang sangat kompetitif dewasa ini dan di
masa-masa mendatang. Perlu diyakini oleh setiap orang,
kesuksesan yang hakiki berawal dari sikap mental kita untuk berani berpikir dan
bertindak secara nyata, tulus, jujur matang, sepenuh hati, profesional dan
bertanggung jawab. Kebijakan ini dapat diimplementasikan menjadi gerakan
nasional melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan yang kompeten untuk itu
Kedua, segera melakukan pengembangan
kawasan-kawasan, khususnya yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas
dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka
lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan
akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia maupun keuangan (finansial).
Ketiga, segera membangun lembaga
sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Hal itu dapat dilakukan
serentak dengan pendirian Badan Jaminan Sosial Nasional dengan embrio mengubah
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) menjadi Badan Jaminan Sosial
Nasional yang terdiri dari berbagai devisi menurut sasarannya. Dengan membangun
lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan tercatat dengan baik dan
mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci, keberadaaan lembaga itu
dapat disusun dengan baik.
Keempat, segera menyederhanakan
perizinan karena dewasa ini terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat
investasi baik Penanamaan Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) dan investasi masyarakat secara perorangan maupun berkelompok. Itu semua
perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan
investasi untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Kelima, mengaitkan secara erat
(sinergi) masalah pengangguran dengan masalah di wilayah perkotaan lainnya,
seperti sampah, pengendalian banjir, dan lingkungan yang tidak sehat. Sampah, misalnya,
terdiri dari bahan organik yang dapat dijadikan kompos dan bahan non-organik
yang dapat didaur ulang. Sampah sebagai bahan baku pupuk
organik dapat diolah untuk menciptakan lapangan kerja dan pupuk organik itu
dapat didistribusikan ke wilayah-wilayah tandus yang berdekatan untuk
meningkatkan produksi lahan. Semuanya mempunyai nilai ekonomis tinggi dan akan
menciptakan lapangan kerja.
Keenam, mengembangkan suatu lembaga
antarkerja secara profesional. Lembaga itu dapat disebutkan sebagai job center
dan dibangun dan dikembangkan secara profesional sehingga dapat membimbing dan
menyalurkan para pencari kerja. Pengembangan lembaga itu mencakup, antara lain
sumber daya manusianya (brainware), manajemen dan keuangan. Lembaga itu dapat
di bawah lembaga jaminan sosial penganggur atau bekerja sama tergantung
kondisinya.
Ketujuh, menyeleksi Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi lebih ketat
terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga
terampil (skilled). Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah
Pusat dan Daerah.
Bagi pemerintah Daerah yang memiliki
lahan cukup, gedung, perbankan, keuangan dan aset lainnya yang memadai dapat
membangun Badan Usaha Milik Daerah Pengerahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ke
luar negeri (BUMD-PJTKI). Tentunya badan itu diperlengkapi dengan lembaga
pelatihan (Training Center) yang kompeten untuk jenis-jenis keterampilan
tertentu yang sangat banyak peluang di negara lain. Di samping itu, perlu
dibuat peraturan tersendiri tentang pengiriman TKI ke luar negeri seperti di
Filipina.
Kedelapan, segera harus
disempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem
pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan. Karena itu, Sisdiknas
perlu reorientasi supaya dapat mencapai tujuan pendidikan secara optimal.
Kesembilan, upayakan untuk mencegah
perselisihan hubungan industrial (PHI) dan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHI
dewasa ini sangat banyak berperan terhadap penutupan perusahaan, penurunan
produktivitas, penurunan permintaan produksi industri tertentu dan seterusnya.
Akibatnya, bukan hanya tidak mampu menciptakan lapangan kerja baru, justru
sebaliknya bermuara pada PHK yang berarti menambah jumlah penganggur.
Pihak-pihak yang terlibat sangat
banyak dan kompleks sehingga hal itu perlu dicegah dengan berbagai cara
terutama penyempurnaan berbagai kebijakan.
Kesepuluh, mengembangkan potensi
kelautan kita. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai letak
geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang
sangat potensial sebagai negara maritim. Potensi kelautan Indonesia perlu
dikelola lebih baik supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif dan
remuneratif.
Hal-hal yang paling sedikit yang
dapat dikembangkan untuk menciptakan lapangan kerja bagi para penggemar sesuai
pendidikannya, keterampilannya, umurnya penganggur terbuka atau setengah
penganggur, atau orang yang baru masuk ke pasar kerja, dan sebagainya
Diharapkan ke depan kebijakan
ketenagakerjaan dapat diubah (reorientasi) kembali agar dapat berfungsi secara
optimal untuk memerangi pengangguran